Rabu 19 Aug 2020 01:10 WIB

Industri HPTL Dinilai Perlu Regulasi Khusus

Aturan industri HPTL hanya tertuang dalam PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Satria K Yudha
Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung memperkirakan luas tanaman tembakau pada masa tanam tahun 2020 seluas 15.000 hektare, turun dari tahun sebelumnya yaitu 16.500 hektare yang tersebar di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prahu.
Foto: ANTARA/ANIS EFIZUDIN
Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung memperkirakan luas tanaman tembakau pada masa tanam tahun 2020 seluas 15.000 hektare, turun dari tahun sebelumnya yaitu 16.500 hektare yang tersebar di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prahu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah disarankan membuat regulasi khusus untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Regulasi dibutuhkan agar potensi yang dimiliki industri HPTL dapat dioptimalkan. 

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengatakan, HPTL memberikan kontribusi kepada pemasukan negara sebesar Rp 436,6 miliar pada 2019. Dengan demikian, kata dia, industri yang baru ditetapkan kurang lebih dua tahun ini berpotensi memberikan kontribusi lebih terhadap pemasukan negara.

 

Namun, Ariyo menilai pengaturan mengenai HPTL bukan hanya dibutuhkan untuk kepentingan penerimaan negara. Menurut dia, produk HPTL dapat menjadi alternatif untuk mengurangi risiko yang timbul akibat kebiasaan merokok.

 

Ariyo yang juga pengamat hukum mengatakan, saat ini belum ada aturan yang secara jelas mengatur produk HPTL. “Padahal, produk ini punya banyak potensi dari aspek kesehatan, industri, pemasukan negara, hingga pembukaan lapangan pekerjaan,” kata Ariyo, Selasa (18/8)

 

Menurutnya, HPTL dapat menjadi solusi pengurangan risiko yang optimal, tetapi pemerintah perlu segera menerbitkan aturan untuk produk tersebut. Kata Ariyo, aturan mengenai HPTL saat ini hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

 

“Aturan tersebut hanya mengatur mengenai pengenaan cukai untuk produk HPTL. Namun belum ada aturan teknis yang lebih dalam untuk industri ini,” kata Ariyo.

 

Menurut Ariyo, idealnya produk ini diatur secara komprehensif dan berbeda dari produk rokok, mulai dari tarif cukai, tata cara pemasaran, peringatan kesehatan. Hal penting lainnya yang perlu diatur adalah pelarangan akses untuk anak di bawah umur. 

 

“Agar potensi industri HPTL dapat dikembangkan secara maksimal, perlu segera ada regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan profil risikonya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement