REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dapat menjadi momentum untuk beralih dari BBM RON rendah ke RON tinggi. Hal itu diungkapkan Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.
"Ini momentum tepat untuk memerdekakan diri dari BBM RON rendah. Karena selama ini Premium menjadi beban bagi BUMN," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut dia, harga Premium ditentukan oleh pemerintah, bahkan ketika harga minyak dunia sedang tinggi, Pertamina tidak bisa turut menaikkan harga, termasuk saat pemilu tahun lalu, ketika harga harga minyak dunia sedang tinggi-tingginya.
"Dengan demikian, harga yang dijual jauh di bawah harga keekonomian. Pertamina harus menanggung selisih harga tadi," katanya.
Biaya pengadaan BBM RON rendah sendiri, menurut Fahmy, juga tergolong mahal, sebab BBM jenis itu tidak tersedia di pasar internasional, saat ini, selain Indonesia, sehingga tidak ada negara yang menggunakan BBM RON rendah, kecuali Vietnam dan Kamboja.
Bahan baku Premium, jelasnya, berasal dari hasil blending antara BBM RON tinggi, dalam hal ini RON 92.
Proses blending untuk menghasilkan BBM RON di bawah 90 tersebut, jelasnya, terjadi Singapura dan Malaysia.
"Makanya, ketika kita impor Premium juga sudah mahal. Dan ketika pemerintah menahan agar harga jual Pertamina tidak dinaikkan, maka beban itu semakin berat," jelasnya.
Menurut dia, tidak tersedianya Premium di pasar internasional juga membuat pengadaan Premium rawan dimanfaatkan pemburu rente.
Berdasarkan temuan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Nasional, lanjutnya, blending tersebut membuat Premium tidak memiliki patokan harga.
"Makanya, ketika itu kami merekomendasikan kepada Presiden agar BBM RON 88 dihapus. Tetapi sudah sekitar lima tahun, belum dihapus juga," kata Fahmy yang juga mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, harusnya bisa menjadi momentum untuk meninggalkan BBM RON rendah.
Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
"Jadi, memang sudah waktunya kita beralih dari BBM RON rendah menuju BBM berkualitas," katanya.