Selasa 04 Aug 2020 12:08 WIB

Lembaga Keumatan Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Covid-19

Lembaga keumatan ini biasanya lebih mengetahui kantong-kantong kemiskinan yang tepat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik, menyatakan pemerintah harus lebih melibatkan lembaga keumatan untuk penanganan Covid-19.
Foto: Republika
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik, menyatakan pemerintah harus lebih melibatkan lembaga keumatan untuk penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu lebih melibatkan lembaga-lembaga keumatan dan organisasi masyarakat Islam dalam program penanganan Covid-19. Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik, menyampaikan kerja sama dalam penanganan Covid-19 antara pemerintah dan ormas-ormas Islam termasuk lembaga-lembaga zakat yang ada sebenarnya sudah cukup signifikan.

"Mereka sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, sehingga dari sisi database masyarakat terdampak Covid-19, akan melengkapi database yang sudah dimiliki pemerintah," katanya kepada Republika, Senin (3/8) lalu.

Baca Juga

Lembaga keumatan ini juga biasanya lebih mengetahui kantong-kantong kemiskinan dengan tepat. Irfan menyatakan, sebaiknya mereka dilibatkan di dalam pendataan dan mobilisasi data masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Kemudian, lembaga-lembaga tersebut dapat diberikan bantuan operasional karena telah membantu memfasilitasi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang mereka bina. Namun, ini semua harus diberikan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Ya, bisa menggunakan PMK, bisa juga lebih tinggi via Perpres, karena ini minimal akan melibatkan Kemenkeu dan Kemenag sehingga levelnya bisa Perpres, intinya, harus dipayungi secara hukum," kata Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas ini.

Sehingga, dengan adanya asas kerja sama tersebut, ormas Islam maupun lembaga amal bisa tetap beroperasi dan bertahan di tengah pandemi. Irfan mengatakan, selama ini kerja sama dalam pengertian pemerintah membantu memberikan dana pada ormas Islam belum signifikan. 

Ormas Islam dan lembaga zakat yang ada sejauh ini berjalan sendiri dengan mengandalkan dana-dana amanah masyarakat. Dengan modal tersebut, lembaga umat sudah sangat terlibat aktif dalam penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Forum Zakat Nasional (FOZ) sempat menyatakan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kesulitan beroperasi dan terancam tutup karena terdampak Covid-19. Beberapa LAZ skala nasional cenderung lebih mapan dan masih bisa bertahan. Namun LAZ yang lebih kecil secara skala dan size penghimpunannya, cenderung kesulitan memenuhi kebutuhan operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement