REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebagai sarana mengekspresikan kepedulian, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University menyelenggarakan Fahutan Talk Series (FHT) untuk mengkritisi isu-isu terkini kehutanan. Harapannya bisa memberikan kontribusi pemikiran dalam pembangunan kehutanan Indonesia.
Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Dr Rinekso Soekmadi menjelaskan, pengembangan multiusaha kehutanan merupakan pergeseran paradigma kehutanan melalui konsep optimalisasi kehutanan, kontribusi kehutanan untuk Sustainable Development Goals (SDGs).
"Menjadi oase di tengah kondisi yang sulit melalui penyediaan hutan untuk pangan, kesejahteraan serta merupakan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan dengan mengoptimalkan manfaat, tidak memubadzirkan potensi. Multiusaha kehutanan ini harapannya menjadi tonggak sejarah agar kehutanan bangkit kembali dan menjadi titik balik agar generasi muda tertarik kembali belajar tentang kehutanan," ungkapnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Menurut Dr Bambang Hendroyono, sekretaris jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, terobosan dalam pengelolaan hutan memang harus dilakukan. Yaitu harus scientific-based, rule-based, dan practical-based.
"Tim pakar multiusaha kehutanan telah berupaya memenuhi science-based-nya. Perjalanan penyusunan kebijakan multiusaha kehutanan ini tidak mudah yaitu dimulai dengan penyusunan naskah akademik multiusaha kehutanan, implementasi model multiusaha kehutanan selama tiga tahun sesuai Perdirjen PHPL No. P. 01/2020, dan implementasi multiusaha kehutanan itu sendiri. Model multiusaha kehutanan akan ditindaklanjuti melalui Permen LHK dengan memperhatikan UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya. Harapannya, satu HPH bisa mengusahakan berbagai pemanfaatan secara lestari, tidak hanya kayu dalam satu kesatuan ijin, sehingga perizinan juga akan lebih efektif, " jelasnya.
Sementara itu Prof Dwisoeryo Indroyono Soesilo, ketua umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, Indonesia masuk ke dalam salah satu dari 33 negara yang industrinya tergabung di Advisory Committee on Sustainable Forest-based Industries (ACSFI), dengan in charge-nya APHI. “Oleh karena itu, APHI sudah seharusnya go international, tidak hanya berkutat di pasar domestik,” ujarnya.
Apalagi urusan stigma kehutanan terkait deforestasi, sustainability, kebakaran hutan, kesatuan hirologis gambut sudah cukup tertangani. Sehingga, sekarang saatnya meningkatkan dan mengoptimalkan ekspor dan market di pasar internasional. Dengan peluang besar kehutanan, seharusnya generasi muda menggeliat dan semangat mempelajari kehutanan.
“Salah satu tugas APHI adalah mengupayakan tidak ada PHK untuk 1,5 juta pekerja kehutanan dan harus menggenjot pendapatan yang saat ini baru berkisar 12 miliar dolar AS/tahun menjadi 66 miliar dolar AS di tahun 2045. Peluang pasar kehutanan internasional saat ini memang belum dioptimalkan Indonesia, sehingga multiusaha kehutanan ini bisa menjadi solusi,” ujarnya.
Kebermanfaatan multiusaha kehutanan ini ditegaskan kembali oleh Prof Dudung Darusman, dosen IPB University dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan melalui hasil-hasil riset dan simulasi yang membuktikan bahwa multiusaha kehutanan memang memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding single product. Bercemin kepada kekeliruan pengurusan hutan masa lalu yang single product dan big scale, maka arsitektur ekonomi lokal (UMKM berjejaring) menjadi pilihan yang tepat.
“Sistem ini juga terbukti berhasil menguasai 80 persen pasar rotan dunia di masa sebelum Orde Baru. Dalam arsitektur ekonomi lokal, APHI tetap bisa berperan di bagian atau level yang tinggi (level nasional/internasional),” ujarnya.
Menurut Ketua Pakar Percepatan Multiusaha Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi IPB University, Prof Dr Dodik Ridho Nurrochmat, agar hutan tidak terkonversi, maka nilai ekonomi hutan harus lebih tinggi dari nilai kebun atau lainnya. “Oleh karena itu, penebangan di hutan nantinya harus minimal, tetapi memiliki hasil hutan yang maksimal. Melalui multiusaha kehutanan ini, bidang kehutanan akan lebih siap saat Omnibus Law dirilis,” kata Prof Dodik.