REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pertagas Niaga (PTGN) melakukan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) penyesuaian harga gas untuk industri keramik dan baja di Jawa Timur pada Kamis (30/7).
Adapun, LoA diteken bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) dan penyesuaian harga gas telah mulai berlaku 13 April 2020.
President Director PTGN, Linda Sunarti mengungkapkan diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga 5,12 dolar per MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja.
"Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuh-kembangkan bisnisnya ke depan," ujar Linda dalam siaran persnya, Ahad (2/8).
Linda melanjutkan, sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Ia mengharapkan penurunan harga gas ini akan memberi dampak untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri.
Adapun, Letter Of Agreement (LOA) sebagai bentuk Implementasi Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM//2020 yang mengatur penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu.