REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform menonton streaming Netflix memberlakukan tarif baru mulai Agustus ini, setelah dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8).
Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen, platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini. Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.
Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp 120 ribu dari Rp 109 ribu. Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp 153 ribu dari sebelumnya Rp 139 ribu. Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp 186 ribu dari Rp 169 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia. Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.