Jumat 31 Jul 2020 17:00 WIB

Laporan Keuangan BKPM Kembali Mendapat WTP Dari BPK

BPK berharap BKPM bisa melaksanakan perannya di tengah pandemi Covid-19

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 lalu.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk tahun anggaran 2019 lalu. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menerima secara langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BKPM 2019 yang disampaikan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang di Kantor BKPM, Jakarta.

“Alhamdulillah, BKPM telah berhasil mempertahankan opini WTP ini selama 12 kali berturut-turut sejak 2008. Sejak saat itu, BKPM telah melakukan berbagai resolusi perbaikan-perbaikan. Hal ini perlu kita syukuri,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id pada Jumat (31/7).

Hasil WTP menunjukkan, laporan Keuangan BKPM telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, meliputi posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Perolehan opini WTP ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan BKPM kepada para pelaku usaha. 

BKPM pun berkomitmen mengedepankan tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan. Bahlil menambahkan, kini ada perubahan besar di BKPM. 

Perubahan pertama, penguatan kelembagaan, dari sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LNPK) menjadi Lembaga Pemerintah (LP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koodinasi Penanaman Modal. 

Kedua, BKPM memperoleh perintah untuk melakukan perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), serta amanah besar dengan adanya pendelegasian kewenangan perizinan dari 22 Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Saat ini ada 22 perwakilan K/L yang ada di BKPM guna percepatan pengurusan perizinan. Kita juga mendapat pelimpahan kewenangan tax holiday dan tax allowance. Dikarenakan insentif fiskal ada di BKPM, maka saya minta BPK sering-sering periksa pasukan saya, sebab ini bisa menjadi potensi adanya penyelewengan,” ujar Bahlil.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan, BPK telah melakukan pemeriksaan ke seluruh komponen laporan keuangan BKPM tahun 2019, berupa laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. “Saya memberikan apresiasi kepada BKPM karena telah menjaga akuntabilitas serta kelola keuangan negara, sehingga memperoleh opini WTP. Kami juga berharap BKPM dapat melaksanakan perannya dengan sebaik-baiknya di tengah pandemi ini sehingga perekonomian negara dapat segera pulih,” ujar Pius.

Ia melanjutkan, BKPM memiliki peran penting dalam menarik investasi masuk ke Indonesia. Dengan begitu dapat menggerakkan perekonomian dan penciptaan lapangan pekerjaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement