Rabu 22 Jul 2020 18:58 WIB

Wapres Dukung Penetapan Fatwa Pedoman Perubahan Aset Bank

Wapres mengakui mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah tidaklah mudah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Presiden KH Maruf Amin. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung rencana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang Perubahan aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden KH Maruf Amin. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung rencana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang Perubahan aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung rencana Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang Perubahan aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah. Ia menilai, kehadiran fatwa itu bagian mendukung upaya banyak pihak untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

"Dengan hadirnya fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan dan pedoman bagi lembaga keuangan untuk berubah menjadi lembaga keuangan syariah, dari konvensional menjadi syariah," ujar Kiai Ma'ruf saat membuka rapat pleno DSN MUI dengan agenda membahas dan menetapkan fatwa DSN MUI tentang Perubahan Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, Rabu (22/7).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf juga mengapresiasi DSN MUI yang terus merumuskan pedoman dan fatwa yang menjadi panduan pemangku ekonomi syariah, baik regulator maupun praktisi itu, meski di tengah pandemi Covid-19. Selama ini DSN MUI juga telah mengeluarkan berbagai pedoman untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Di antaranya, opini kesesuaian syariah terhadap instrument Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan moneter, khususnya melalui perbankan syariah.

 

Selain itu, DSN MUI juga telah memberikan panduan berupa fatwa dan pedoman bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan tugasnya melakukan penjaminan simpanan nasabah di perbankan syariah. "Selama ini DSN MUI memiliki mabda' dan manhaj tersendiri dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia," kata Kiai Ma'ruf.

Mabda' antara lain dinamis, moderat, baik di dalam fikrah ataupun harakahnya. Sedangkan manhaj mengambil mana yang kuat dalilnya dan paling maslahat di dalam masalah muamalat.

Karena itu, ia berharap hal-hal yang sudah dirumuskan dalam rangka peningkatan ekonomi dan keuangan syariah itu terus diperkuat. Sebab, selama ini, mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah tidaklah mudah.

 

"Kita bangun sedikit demi sedikit. Jangan sampai hal itu dirubuhkan atau diruntuhkan begitu saja akibat dari perilaku beberapa orang yang tidak memahami dan tidak menghayati prinsip-prinsip tersebut," kata Kiai Ma'ruf.

Sebab, kata Kiai Ma'ruf, ada pihak yang kerap membandingkan pentingnya cara atau subtansi. Namun, dalam konteks mendakwahkan ekonomi syariah, cara sama pentingnya dengan substansi  .

"Dan kita ingin menggabungkan dua cara ini, mensinergikan kedua cara itu," kata Kiai Ma'ruf.

Ia juga berharap DSN MUI dapat berperan lebih besar lagi dalam mewujudkan harapan besar umat Islam menjadikan ekonomi syariah sebagai pilar utama perekonomian nasional. Apalagi sekarang ini sudah diterbitkan yaitu Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement