Sabtu 11 Jul 2020 15:15 WIB

Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung: Perkuat Intelijen

Jaksa Agung minta bidang intelijen diperkuat untuk pemulihan ekonomi nasional.

 Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung: Perkuat Intelijen. Foto:  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas pendalaman penanganan kasus-kasus terkini oleh Kejaksaan Agung, khususnya yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung: Perkuat Intelijen. Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas pendalaman penanganan kasus-kasus terkini oleh Kejaksaan Agung, khususnya yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa untuk mengoptimalkan kualitas kerjanya guna mengamankan dan menyukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Khususnya, para jaksa  bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.

Bidang intelijen juga diharapkan saat melaksanakan perannya dalam pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi tidak kontraproduktif dengan upaya untuk mengamankan dan menyukseskan jalannya program PEN

Baca Juga

"Aktif melakukan pengawalan dan pendampingan guna mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 secara profesional dan proporsional," ujar Burhanuddin, Jakarta, Sabtu (11/7).

Jaksa Agung meminta adanya tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini.

"Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan," tegas Burhanuddin.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Burhanuddin menekankan perlunya peningkatan kualitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN).

JPN diharapkan sejalan dengan animo para pemangku kebijakan yang membutuhkan kehadirannya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka, yang utamanya dalam konteks pemulihan ekonomi nasional.

JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untuk refocussing anggaran penanganan COVID-19.

Pendampingan dan pemberian pendapat hukum, kata dia, harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.

"Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu. Saya juga mengimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha," pesannya.

Sementara di bidang pengawasan, Jaksa Agung mengimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Burhanuddin mengharapkan penegakkan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan program PEN.

"Laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement