REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai Subholding Gas, telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga enam dolar AS per MMBTU secara proposional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.
Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas enam dolar AS per MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD. Keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca (perabotan kaca) sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.
Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD. Waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA.
PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. "Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan," kata Suko.