REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengurangi tenaga kerja Indonesia dan asing. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal tersbut diambil untuk menghadapi masa sulit akibat pndemi Covid-19.
"Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/7).
Danang menjelaskan, pengurangan tenaga kerja tersebut dilakukan dengan metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir. Begitu juga dengan karyawan yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya.
"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga," tutur Danang.
Danang menuturkan perusahan terpaksa harus merampingkan operasi perusahaan. Termasuk juga efisiensi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19.
Dia mengatakan keputusan pengurangan tenaga kerja juga menjadi bagian dari mitigasi untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan. "Terutama ini dilakukan dalam kondisi pendapatan yang sangat minimal karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan," jelas Danang.