Selasa 30 Jun 2020 12:48 WIB

Karantina Pertanian Jelasakan Masuknya Jamur Enoki ke RI

Temuan bakteri pada jamur enoki hasil monitoring badan ketahanan pangan Kementan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Hiru Muhammad
 Jamur Enoki
Foto: Flikcr
Jamur Enoki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Produk jamur enoki asal Korea Selatan telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan lantara terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan. Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, menyatakan, pengawasan telah dilakukan di pintu masuk dan dinyatakan negatif.

"Kita bekerja sesuai tindakan karantina. Kita lakukan pemeriksaan itu semua dengan sertifikat yang ada, dari Korea Selatan kita ada certificate of analysis," kata Kepala Barantan, Ali Jamil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (30/60).

Ia mengatakan, khusus untuk sertifikat bebas bakteri listeria, tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 tentang Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan berupa pelarangan terhadap produk tersebut.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan  temuan jamur enoki mengandung bakteri listeria awalnya ditemukan dari hasil monitoring Badan Ketahanan Pangan (BKP). Sebab, pengawasan makanan di area post border merupakan kewenangan dari BKP. Informasi temuan bakteri listeria kemudian disampaikan kepada Barantan.

"Kami langsung melakukan monitoring di pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok untuk (jamur enoki) yang berasal dari Korea Selatan. Hasilnya, negatif untuk listeria," kata Ali menambahkan.

Menurutnya Barantan sudah bekerja sesuai peraturan yang ada. Mengenai adanya temuan tersebut dan pengawasan produk pangan impor di pasar dalam negeri dilakukan oleh BKP dan akan dilakukan tindakan jika memang ditemukan indikasi kandungan yang membahayakan kesehatan.

Ketua Komisi IV, Sudin, mengultimatum Badan Karantina Pertanian terkait masalah. DPR meminta agar hal itu tak lagi terjadi dan setiap badan yang bertugas bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat."Ini baru satu temuan, saya yakin masih banyak yang lain. Tolong jalankan tupoksi masing-masing," kata dia. 

Badan Ketahanan Pangan sebelumnya telah melakukan pemusnahan produk jamur enoki sebanyak 1.633 karton seberat 8,16 ton. Pemusnahan dilakukan karena produk tersebut terbukti mengandung bakteri listeria monocytogenes yang berbahaya bagi kesehatan.

"BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd. Korea Selatan," kata kepala BKP Agung Hendriadi, pekan lalu. 

Ia mengatakan, hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sebanyak 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyarakat karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony per gram. Angka itu melewati ambang batas.

Adapun, bakteri listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air. Bakteri tersebut tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.

Penyakit listeriosis yang disebabkan akibat bakteri tersebut memiliki konsekuensi sakit hingga meninggal dunia. Terutama bagi mereka yang masuk dalam golongan rentan seperti balita, lanjut usia, dan ibu hamil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement