Ahad 28 Jun 2020 17:23 WIB

Penyaluran FLPP Capai Rp 7,1 Triliun

Penyaluran FLPP Rp 7,11 triliun untuk 70.335 unit rumah, atau mencapai 68,62 persen.

Sejumlah anak bermain di sebuah komplek perumahan di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juni 2020 mencapai Rp6,73 triliun, penyaluran FLPP tersebut telah mencapai 65,01 persen dari target yakni 102.500 unit rumah selama 2020. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah anak bermain di sebuah komplek perumahan di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juni 2020 mencapai Rp6,73 triliun, penyaluran FLPP tersebut telah mencapai 65,01 persen dari target yakni 102.500 unit rumah selama 2020. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 26 Juni 2020 mencapai Rp 7,11 triliun. Total penyaluran FLPP sejak 2010 hingga per 26 Juni 2020 mencapai Rp 51,48 triliun untuk 725.937 unit rumah.

"Tercatat per 26 Juni 2020 penyaluran FLPP tahun 2020 ini telah mencapai Rp 7,11 triliun untuk 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen," sebut keterangan resmi PPDPP yang diterima di Jakarta, Ahad (28/6).

Baca Juga

Sejak tahun 2010, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berupaya memenuhi ketersediaan hunian dengan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan berbunga murah dalam jangka panjang untuk membiayai kredit pemilikan rumah pertamanya.

Skema subsidi perumahan FLPP hingga saat ini dinilai paling ideal dilakukan oleh pemerintah dibandingkan menggunakan skema subsidi konvensional lainnya. Pembiayaan murah melalui FLPP ini dikelola dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN dan dikombinasikan dengan dana dari perbankan serta sumber lainnya.

Skema subsidi FLPP berbeda dengan skema subsidi konvensional yang alokasi pendanaannya dapat habis jika sudah dicairkan. Dengan skema FLPP, uang negara dapat bergulir kembali.

Alokasi anggaran yang digunakan pada FLPP dapat dipastikan tidak akan membebani fiskal negara dalam jangka panjang serta dapat menghemat APBN yang ada dari sisi belanja. 

Tahun 2020 ini, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana, yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Per 26 Juni 2020, berdasarkan target penyaluran yang ditetapkan, peringkat realisasi penyaluran FLPP tertinggi bank pelaksana tersebut, antara lain: BTN, BNI, BTN Syariah, BRI Syariah, BPD BJB, BRI, BPD NTB Syariah, Bank Mandiri, Arthagraha, dan BPD Sumselbabel.

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan realisasi dan kinerja penyaluran FLPP secara lengkap melalui halaman web ppdpp.id. Besarnya animo masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut terpantau rata-rata mencapai 4.000 pengunjung tiap harinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement