Jumat 26 Jun 2020 15:54 WIB

Tersangka Jiwasraya, Sinar Mas Pastikan Dana Nasabah Aman

Sinar Mas Asset Management mengelola 64 produk reksadana.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum Sinar Mas Asset Management.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum Sinar Mas Asset Management.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sinar Mas Asset Management meminta para nasabah tetap tenang dan mempercayakan investasinya melalui reksadana. Hal ini menyusul adanya penetapan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Managing Partner Hotman Paris & Partners yang menjadi kuasa hukum Sinar Mas Asset Management Hotman Paris Hutapea mengatakan Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah.

Baca Juga

“Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (26/6).

Menurut Hotman kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan Sinar Mas Asset Management merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan Sinar Mas Asset Management.

“Sinar Mas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun. Kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan total kelolaan dana Sinarmas Asset Management” jelasnya.

Ke depan pihaknya menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sinar Mas Asset Management akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku.

“Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement