Kamis 25 Jun 2020 19:24 WIB

Indef: Perlu Reformasi Industri Keuangan

Kepercayaan menjadi faktor utama stabilitas sektor keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ekonom Indef Bhima Yudhistira (tengah). Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira munculnya kasus Jiwasraya membuat pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan.
Foto: Republika/Prayogi
Ekonom Indef Bhima Yudhistira (tengah). Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira munculnya kasus Jiwasraya membuat pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira munculnya kasus tersebut membuat pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan. Hal ini tersebut terjadi karena longgarnya pengawasan dan adanya praktik korup yang melibatkan pengawas sekaligus pelaku di industri keuangan. 

Baca Juga

Saat awal dibentuk OJK sebenarnya agar tidak masuk ke dalam masalah sama yakni skandal BLBI dan Bailout Bank Century yang merugikan nasabah maupun keuangan Negara. "Ternyata reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya," ujar Bhima ketika dihubungi Republika, Kamis (25/6).

Bhima menyebut salah satu celah yang rentan dimanfaatkan pada pengelolaan dana publik adalah rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko serta celah celah regulasi yang memungkinkan korupsi. "Tanpa adanya pembenahan secara struktural khususnya pada lembaga pengawas keuangan, kepercayaan nasabah akan menurun," kata Bhima.

Menurut Bhima, saat ini situasi cukup genting karena ada krisis. Maka faktor kepercayaan menjadi faktor utama stabilitas sektor keuangan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menetapkan 14 tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Kamis (25/6). Sebanyak 13 tersangka di antaranya merupakan korporasi yang bergerak dibidang manajemen investasi. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni perseorangan yang merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement