REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan skema pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit maupun pembiayaan selama enam bulan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan tata cara pemberian stimulus ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga atau margin dari pemerintah antara lain memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar. UMKM tersebut mempunyai sisa pokok (baki debet) kredit atau pembiayaan sebelum pandemi Covid-19. Kemudian, UMKM tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, mempunyai kategori pinjaman lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per akhir Februari 2020 dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peraturan itu menyatakan UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar bunga atau margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu enam bulan.
Selain itu, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Kemudian, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Selanjutnya, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit atau pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga atau margin sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama dan 3 persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Terakhir, UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan dan memiliki kredit atau pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan 2 persen selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara itu, setiap UMKM yang mempunyai kredit atau pembiayaan kumulatif sampai Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga atau margin untuk paling banyak dua akad kredit atau pembiayaan. UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan di atas Rp 50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan juga menyatakan bahwa UMKM yang memiliki kredit atau pembiayaan kumulatif lebih dari Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh bantuan stimulus berupa subsidi bunga atau margin ini. Sedangkan, bagi UMKM yang mengajukan kredit atau pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.