Kamis 11 Jun 2020 11:43 WIB

Kemenkeu dan OJK Teken Keputusan Bersama Penempatan Dana

Kerja sama ini mengoptimalkan pemberian informasi terkait penempatan dana dan subsidi

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Keputusan Bersama nomor 265/KMK.10/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Adapun kerja sama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK.

Berdasarkan keterangan resmi, Kamis (11/6), kerja sama ini juga untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan Bersama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga

OJK mendukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan. Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kementerian Keuangan, sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.

Ketiga, menteri keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta yang juga dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK. Informasi tersebut setidaknya memuat peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta maupun bank Pelaksana, dan jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.

Informasi lain yang juga dibutuhkan yakni data restrukturisasi kredit pembiayaan, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan, dan informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana. Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kementerian Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan memberikan persetujuan ataupun menolak proposal penempatan dana. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Tata cara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020. "Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN," tulis pernyataan OJK, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement