Senin 08 Jun 2020 13:48 WIB

Pelaku Industri Beroperasi Wajib Kantongi IOMKI

Perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja memproduksi aluminium di Cirebon, Jawa Barat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri manufaktur memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Foto: Dedhez Anggara/Antara
Pekerja memproduksi aluminium di Cirebon, Jawa Barat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri manufaktur memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pelaku industri manufaktur memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Hal itu bertujuan memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan, pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga

Sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal demi memulihkan perekonomian nasional. "Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi," kata Dody melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Senin, (8/6).

Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada kuartal pertama 2020. Dody melanjutkan, aktivitas industri memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian. Di antaranya, peningkatan nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. 

Maka guna mencegah penyebaran virus corona, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini sesuai aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemenperin pun akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri. "Pemerintah daerah akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata Dody.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement