Senin 08 Jun 2020 13:42 WIB

Hadapi New Normal, Kemenperin Koordinasi dengan Pemda

Pemda berperan dalam pengawasan Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Industri manufaktur (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Foto: Prayogi/Republika
Industri manufaktur (ilustrasi). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal itu menjaga roda ekonomi tetap berjalan.

Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasiona (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri.

Baca Juga

Kemenperin, kata dia, terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan berbagai dinas di daerah.

Beberapa peran pemda, antara lain membuat gugus tugas tentang pengawasan Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi kegiatan operasional kawasan industri maupun tenant. Maka, setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (Siinas).

Guna mendukung pelaksanaannya, juga dilakukan pembentukan tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. "Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya," kata Dody melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Senin, (8/6).

Berikutnya, melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik dan merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian. Kemudian mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.

Kemenperin pun akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri. "Pemda akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini," kata Dody.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement