Ahad 07 Jun 2020 17:35 WIB

Apindo Berharap Tak Ada Sanksi Hukum di Masa Transisi

Pemerintah diminta memberikan keringanan mulai dari pajak hingga tagihan listrik

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat beraktivitas di Gedung BRI 2, Sudirman, Jakarta, Kamis (23/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat beraktivitas di Gedung BRI 2, Sudirman, Jakarta, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kebijakan masa transisi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada masa transisi, perkantoran kembali dibuka dengan proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan.

"Kita mau tidak mau ikuti. Ini hanya sekadar perpanjang napas saja. Kalau kita buka memang ada risiko, kalau tutup terus risikonya besar juga," ujar Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono, Ahad (7/6).

Sutrisno menilai pelaku usaha menghadapi situasi pelik lantaran terdapat risiko pada masing-masing opsi yang diambil pemerintah, baik kembali membuka perkantoran atau tidak. Kata Sutrisno, pelaku usaha saat fokus pada penerapan protokol kesehatan agar tidak terdapat karyawan yang terpapar virus Covid-19."Ya kita jalani coba dulu (new normal)," lanjut Sutrisno.

Sutrisno meminta pemerintah tidak memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang dinilai tidak memenuhi seluruh aturan protokol new normal. Ia mencontohkan sikap pemerintah Jepang yang sebatas mengumumkan nama perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan tanpa harus memberikan sanksi hukum.

"Yang penting jangan ada sanksi hukum, kondisi kita seperti ini, nanti pemerintah bikin kebijakan ini-itu (new normal), kita tidak bisa penuhi semua lalu dikenakan sanksi hukum, itu yang saya kira tidak tepat. Jangan buka izin lalu sedikit-sedikit kita dikenakan sanksi,"kata Sutrisno.

Pihaknya juga meminta pemerintah memberikan keringanan bagi dunia usaha, baik dari sisi pajak hingga tagihan listrik. Sutrisno menilai usulan dunia usaha agar tidak dikenakan abodemen minimum tak jua digubris PLN.

"Kita sudah usulkan jangan dikenakan abodemen minimum, mestinya sesuai dengan yang kita gunakan. Jangan pakai (listrik) atau tidak pakai harus bayar segini, itu yang nggak beres. Kita nggak gunakan kok suruh bayar. Sudah kita minta berkali l-kali tapi PLN belum jelas jawabnya," kata Sutrisno.

Pihaknya berharap pemerintah memberikan relaksasi bagi sektor keuangan dan perbankan. Ia menilai pemerintah harus membantu perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas agar tidak menimbulkan efek domino.

"Kalau tidak ada suntikan dana ke masyarakat tentu daya beli tidak ada, produksi repot juga. Harusnya produski jalan, daya beli juga ditingkatkan," kata Sutrisno menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement