REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Artha Dana Teknologi (Indodana) resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan surat keputusan OJK nomor KEP-15/D.05/2020 pada 19 Mei 2020.
Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya mengatakan, izin usaha tersebut dalam memperkuat sistem keamanan layanan fintech lending online. Status izin usaha dari OJK tersebut diterima setelah Indodana memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi ISO-27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.
Ronny melanjutkan, perusahaan berupaya mengedukasi masyarakat agar selalu memilih fintech yang sudah terdaftar atau berizin yang diawasi OJK. "Maka itu, jangan sembarangan memilih layanan fintech yang keamanannya tidak terjamin karena bisa merugikan," kata Ronny melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Selain itu, perusahaan akan fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat yang underbanked sehingga mereka bisa mendapatkan layanan dengan mudah, cepat, dan aman guna memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hal tersebut diharapkan turut meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Indodana juga sudah meluncurkan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja hingga nilai Rp 10 juta dengan syarat yang mudah dan aman. "Kami juga akan terus mengembangkan offering produk pinjaman produktif di sektor UMKM," ungkap Ronny.
Hingga saat ini, total sudah ada 33 penyelenggara fintech pinjaman online yang telah mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI sebanyak 161 perusahaan. Per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 208,83 persen menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.