Selasa 02 Jun 2020 02:08 WIB

Usaha Sapi Perah Dinilai Dapat Atasi Dampak Pandemi

Pengembangan usaha sapi perah rakyat dapat dijadikan solusi atasi dampak pandemi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Peternak sapi perah memerah susu. Pengembangan usaha sapi perah rakyat dapat dijadikan solusi atasi dampak pandemi. Ilustrasi.
Foto: Antara/Siswowidodo
Peternak sapi perah memerah susu. Pengembangan usaha sapi perah rakyat dapat dijadikan solusi atasi dampak pandemi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengembangan usaha sapi perah rakyat dapat dijadikan salah satu sektor untuk ikut mengatasi dampak Covid-19 saat terjadi banyak PHK dan meningkatnya pengangguran di perdesaan. Pernyataan ini diungkapkan Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana.

Dalam peringatan Hari Susu Nusantara pada 1 Juni, Dewan Persusuan Nasional menyatakan momen ini dapat memacu perkembangan dan pertumbuhan persusuan nasional. Pengembangan khususnya pada yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat.

Baca Juga

"Peringatan Hari Susu Nusantara saat ini masih sangat relevan mengingat bahwa persusuan yang berbasis usaha peternakan sapi perah rakyat masih sangat jauh seperti yang diharapkan untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian nasional ataupun pemenuhan kebutuhan susu segar sebagai sumber protein hewani," kata Teguh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Teguh menjelaskan sampai saat ini produksi susu segar hanya mampu memenuhi kurang dari 20 persen dari kebutuhan nasional dan masih bergantung pemasaran kepada industri pengolahan susu. Dalam kurun waktu hampir 20 tahun, produksi susu segar stagnan tidak ada pertumbuhan yang signifikan.

Dalam konteks peringatan Hari Susu Nusantara ini, Dewan Persusuan Nasional ((DPN) meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian yang serius kepada pengembangan usaha peternakan sapi perah rakyat. Pemerintah diharapkan menjadikan usaha peternakan sapi perah rakyat sebagai keputusan politik yang diwujudkan dalam peraturan perundangan dengan dukungan APBN.

Presiden juga dapat menerbitkan payung hukum berupa Inpres atau Perpres untuk menggantikan Inpres No. 2/1985 tentang Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut di tahun 1998. Peraturan tersebut dicabut karena dianggap bertentangan dengan butir-butir Letter of Intent (LOI) antara IMF dengan pemerintah Indonesia. Payung hukum ini diyakini dapat menjadi faktor percepatan pertumbuhan usaha peternakan sapi perah rakyat melalui wadah koperasi.

Pemerintah juga diharapkan segera menetapkan Program Susu untuk Anak Sekolah yang berbasis susu segar dalam negeri (SSDN). Selain akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga dapat meningkatkan imunitas tubuh dari berbagai penyakit termasuk Covid-19. Program Susu juga dapat merangsang peningkatan perkembangan peternakan sapi perah di dalam negeri.

Dewan Persusuan Nasional mengharapkan Hari Susu Nusantara dapat dijadikan tonggak untuk melakukan evaluasi perkembangan persusuan nasional yang telah dilakukan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement