REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) mendorong peningkatan penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor untuk produk organik Indonesia. Pelaku usaha organik, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun koperasi dinilai perlu mendapat informasi lengkap mengenai pembiayaan dan prosedur memeroleh pembiayaan ekspor.
Plt Direktur Jenderal PEN Kemendag Kasan, mengatakan, jika informasi itu telah mereka dapatkan, maka akan mendorong pengembangan usahanya dalam memasarkan produk, baik di pasar domestik maupun ekspor. Ekspor produk UMKM merupakan salah satu tantangan bagi Indonesia agar bertahan pada kondisi darurat akibat Covid-19.
"Keberadaan UMKM diharapkan dapat memasok kebutuhan produk yang tidak tersedia karena pembatasan dari negara lain," kata Kasan melalui siaran pers, kemarin.
Pelaku usaha produk organik tersebut, ujar Kasan, diharapkan dapat menyikapi setiap perubahan secara cepat. Hal itu guna menentukan strategi penjualan dan mempertahankan usaha mereka.
Kasan menyebutkan, salah satu kendala ekspor yang dihadapi pelaku usaha organik yaitu, sulitnya mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk pemenuhan bahan baku dan promosi, serta sulitnya pemasaran. "Selain itu, pelaku usaha organik perlu melakukan inovasi atau diversifikasi produk, sehingga dapat menyesuaikan dengan pola perilaku konsumen saat ini, termasuk adaptasi pendistribusian pemasaran secara daring melalui e-commerce," kata Kasan.
Pemerintah dan lembaga keuangan terkait telah memiliki berbagai metode pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Bahkan adanya Covid-19, membuat pemerintah memberikan relaksasi kebijakan yang dapat mempermudah pelaku usaha.
Menurut data Organic Trade Association (OTA), penjualan produk organik pada 2018 mencapai 47,9 juta dolar AS. Angka itu diprediksi akan terus meningkat hingga 60 juta dolar AS pada 2022.
Sedangkan pertumbuhan nilai investasi komoditas organik ini di dunia juga diprediksi akan terus meningkat mencapai 327.600 juta dolar AS pada 2022. Sebelumnya tercatat sebesar 115.984 dolar AS pada 2015.