REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor lobster masih menjadi bahasan yang mengundang pro dan kontra. Setelah ditolak pada era menteri Susi Pudjiastuti kini praktik ekspor benih lobster terbuka berkat keputusan menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Terkait peraturan itu, Komisi Ombudsman mempertanyakan mekanisme aturan ekspor lobster. Menurut Ombdsman perlu ada transparansi untuk memproteksi industri perikanan di dalam negeri, terutama nelayan.
"Artinya, transparan bisa dicapai oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya, spesifikasi atau aturan itu dibuat tidak untuk satu atau dua pelaku usaha,” jelas Komisioner KPPU Chandra Setiawan kepada wartawan, Rabu (10/6).
Ombudsman mengaku tidak bisa mencampuri regulasi yang dibuat pemerintah sepanjang regulasi yang dihasilkan sesuai koridor. Namun, yang pasti dijalankan adalah semua regulasi yang mengatur urusan tertentu, seperti ekspor impor, harus berpihak pada kepentingan negara, bukan kelompok tertentu.
Senada, Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, aturan yang ditelurkan pemerintah terkait ekspor impor harus dipastikan tidak menguntungkan pihak tertentu.
“Harus ada rasa keadilan, harus ada persamaan hak daripada pelaku usaha yang memang mampu melakukan ekspor. Kalau monopoli nanti menimbulkan masalah,” tuturnya.