Kamis 28 May 2020 15:19 WIB

Menteri KKP Minta Suntikan Modal Rp 1 Triliun untuk Dua BUMN

Pengajuan suntikan modal untuk kedua BUMN ini sudah disetujui Menkeu dan Menteri BUMN

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dua BUMN sektor perikanan, yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Suntikan modal yang diajukan sebesar Rp 1 triliun, dengan rincian Rp 500 miliar untuk masing-masing BUMN.

"Kami laporkan kepada Presiden (Jokowi) dalam rangka penguatan perikanan tangkap dan budidaya, kami minta PMN untuk BUMN perikanan yakni Perinus dan Perindo," ujar Edhy dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Kamis (28/5).

Baca Juga

Pengajuan PMN, ujarnya, juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Menkeu meminta Edhy untuk merampungkan proposal teknis penyaluran PMN bagi kedua BUMN.

PMN yang didapat, ujar Edhy, akan digunakan Perinus dan Perindo untuk membeli produk perikanan tangkap dan budidaya dari nelayan dan petambak. Hal ini, ujarnya, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi nelayan dan petambak di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan anggaran ini kami harap penyerapan ikan di lapangan bisa kita antisipasi dalam jangka pendek," jelasnya.

Tak hanya itu, Edhy juga meminta bank-bank milik pemerintah (Himbara) untuk mengucurkan kreditnya kepada petambak udang. Ia mengaku menerima banyak masukan dari petambak udang yang kesulitan mengajukan kredit lantaran agunan yang diminta pihak bank adalah aset pribadi.

"Jadi agunannya bukan tambak udangnya langsung, tapi aset pribadinya. Nah, mereka usulkan bagaimana kalau tambak udang sebagai agunannya. Ini kan memiliki nilai produksi dan kalau ini bisa dilakukan, beban mereka lebih ringan," kata Edhy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement