Rabu 27 May 2020 06:36 WIB

Insentif Perpajakan Diusulkan Diperpanjang Enam Bulan

Insentif perpajakan yang diberikan selama tiga bulan dinilai terlalu singkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Akuntan publik mengusulkan insentif pajak diperpanjang enam bulan lagi.
Foto: republika
Akuntan publik mengusulkan insentif pajak diperpanjang enam bulan lagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020 dinilai akuntan publik dan konsultan perpajakan efektif bisa meringankan wajib pajak (WP). Namun, jangka waktu fasilitas tersebut terlalu pendek sehingga diusulkan untuk diperpanjang sekitar enam bulan lagi. 

"Dalam aturan PMK Nomor 44 disebutkan fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak April-September 2020. Kami berharap akan pendemi ini cepat berlalu, namun demikian pemulihan ekonomi tidak diantisipasi akan kembali normal dalam hanya 6 bulan,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi dalam keterangan tulis, Rabu (27/5). 

Baca Juga

Menurutnya, beberapa pihak mengusulkan tambahan waktu fasilitas ini, paling tidak untuk jangka waktu enam bulan lagi. Selain itu, karena ada beberapa sektor lain yang juga belum mendapatkan fasilitas insentif. 

Adapun insentif perpajakan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak wabah Covid-19 terdapat dalam dua peraturan utama yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Stabilitas Sitem Keuangan. Serta, Peraturan Menteri Keuangan No 44/PMK/03/2020 yang mengatur insentif pajak dalam beberapa bentuk. 

Terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020, ia mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangan pengenaan pajak atas transaksi e-commerce, utamanya soal international best practice, sebaiknya menunggu hingga konsensus global tercapai di akhir 2020. Sementara terkait PMK nomor 44, pemerintah perlu juga melihat sektor terdampak lainnya yang belum tercakup dalam PMK 44, meskipun saat ini cakupan sektor sudah diperluas dibandingkan dalam PMK 23. 

"Kami meyakini dampak Covid-19 ini mencakup hampir semua sektor dan lini bisnis. Selain itu, PMK juga perlu mempertimbangkan penambahan jangka waktu pemberian fasilitas dari sekarang 6 bulan menjadi jangka waktu yang lebih panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 dan dampaknya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement