Ahad 17 May 2020 18:17 WIB

Karyawan Garuda yang Dirumahkan Tetap Terima Hak Kepegawaian

Kebijakan merumahkan sementara karyawan kontrak akan dan dievaluasi berkala.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil keputusan untuk merumahkan sementara karyawannya yang msih berstatus pekerja kontrak selama tiga bulan terhitung sejk 14 Mei 2020. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan karyawan yang dirumahkan sementara tersebut tetap menerima hak kepegawaiannya. 

"Hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata Irfan, Ahad (17/5).  

Baca Juga

Irfan memastikan kebijakan merumahkan sementara karyawan berstatus pekerja kontrak akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala. Hal tersebut sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan yang diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif.  

"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal," jelas Irfan. 

Kendati demikian, Irfan tetap yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini. Sebab, hingga saat ini industri penerbangan menjadi salah satu yang paling berdampak karena pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan.  Beberapa diantaranya dengan renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi, dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada direksi dan komisaris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement