Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pemerintah Indonesia akan meminta perusahaan internet besar untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital mulai Juli sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan di tengah pandemi Covid-19, kata seorang pejabat pajak pada Jumat dilansir dari Reuters (15/5/2020).
Ini akan memberlakukan 10% PPN pada produk digital yang dijual oleh perusahaan internet non-residen dengan kehadiran signifikan di pasar Indonesia, termasuk layanan streaming, aplikasi dan game digital, mulai 1 Juli, menurut Peraturan Kementerian Keuangan yang diterbitkan di situs web kementerian.
Pemerintah sebelumnya mengatakan layanan dengan platform streaming seperti Spotify dan Netflix akan dikenakan pajak baru. Tidak ada perusahaan yang menanggapi permintaan komentar.
Baca Juga: 4 Alasan Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibatalkan, Nomor 4 Iya Banget!
Produk dan layanan yang dibeli melalui Google Play milik Alphabet Inc juga termasuk dalam kategori ini, meskipun pemerintah belum menyebutkan perusahaan lain, selain Spotify dan Netflix.
Pemerintah Indonesia bertujuan untuk membuat perusahaan internet membayar bagian pajak mereka selama bertahun-tahun dan keputusan untuk memberlakukan PPN diumumkan pada Maret ketika Presiden Joko Widodo menguraikan langkah-langkah darurat untuk membantu negara mengatasi krisis virus corona. Paket itu disahkan oleh parlemen awal pekan ini.
Ekonomi internet Indonesia adalah pertumbuhan terbesar dan tercepat di Asia Tenggara dan diperkirakan akan mencapai US$130 miliar pada 2025, menurut sebuah penelitian oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company.