Rabu 13 May 2020 21:28 WIB

Indef: Perlu Kaji Sektor Usaha yang Siap PSBB Diperlonggar

Penerapan PSBB akan diperlonggar.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta agar pemerintah dapat mengkaji sektor usaha yang sudah siap menerapkan kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Abra menilai jika kelonggaran PSBB dalam bentuk kesempatan bekerja bagi warga berusia 45 tahun ke bawah diterapkan, pemerintah juga perlu melakukan pembatasan dan mengkaji sektor usaha tertentu yang diperbolehkan kembali beraktivitas.

"Pemerintah harus rasional kira-kira sektor industri mana yang kemungkinan bisa dibuka, harus ada batasannya juga, tenaga kerja berapa persen yang boleh bekerja. Harus ada kriteria, ada protap terhadap mekanisme kerja yang baru," kata Abra saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Abra mengatakan keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran Covid-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu, malah justru melonjak.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu berkomunikasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha untuk menghindari adanya sentimen negatif jika terjadi risiko karyawan terpapar Covid-19 setelah kebijakan tersebut berlaku.

Sektor usaha atau industri yang diperbolehkan untuk kembali beroperasi harus dipastikan mampu menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. "Jangan sampai ketika ada karyawan di pabrik tersebut yang terkena (Covid-19), produknya juga diduga terkontaminasi, akhirnya sebagian produksi ditarik. Nanti dunia usaha yang disalahkan dan punya risiko sentimen negatif dari masyarakat," kata Abra.

Ia berharap agar pemerintah dapat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam melonggarkan PSBB melalui kesempatan kerja bagi warga dengan usia 45 tahun ke bawah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan warga berusia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kesempatan bekerja bagi warga diberikan, namun terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu Pasal 13, peliburan tempat kerja selama PSBB dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement