REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan ada ruang penurunan suku bunga penjaminan atau LPS Rate mencermati kondisi perekonomian saat ini yang terdampak wabah Covid-19. Saat ini, suku bunga penjaminan berada di level 5,75 persen.
“Melihat situasi terakhir kelihatannya ini (LPS Rate) akan terus turun,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (11/5).
Meski begitu, ia tidak menyebutkan persentase atau potensi jumlah penurunan LPS rate tersebut. Selama tahun 2020, LPS sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin menjadi 5,75 persen.
LPS, lanjut dia, akan terus memantau kondisi dana pihak ketiga (DPK), tren penurunan suku bunga serta kondisi likuiditas di sistem perbankan apabila memutuskan untuk menurunkan LPS rate.
Ia mengungkapkan secara umum DPK mengalami perlambatan seiring melambatnya kegiatan ekonomi karena wabah virus corona jenis baru. Meski begitu, kata dia, jika dicermati secara tahunan pertumbuhan DPK masih relatif aman yakni mencapai 7,98 persen pada April 2020 atau melambat dibandingkan Maret 2020 mencapai 9,66 persen.
DPK, imbuh dia, ditopang komponen tabungan yang masih tumbuh tinggi secara tahunan pada Mei 2020 mencapai 10,2 persen dibandingkan April mencapai 8,11 persen dan Maret mencapai 9,5 persen. Sementara untuk rekening giro, lanjut dia, mengalami penurunan menjadi 9,77 persen pada April 2020 karena pembayaran bunga utang dan pokok serta pembayaran dividen perusahaan dan kemungkinan pembayaran pajak yang mundur.
Sedangkan untuk bunga deposito, pada akhir kuartal pertama tahun ini deposito rupiah turun 28 basis poin menjadi 5,50 persen dan dipantau terus menurun selama April dan awal Mei ini. Untuk suku bunga deposito valuta asing juga turun mencapai 1,01 persen.
“Dalam memberikan ruang gerak perbankan nasional maka LPS memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan semester kedua berlaku Juni sampai akhir tahun. Dengan pelonggaran ini bank yang terlambat bayar premi tidak akan kena denda atau nol persen,” kata Halim Alamsyah.