REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) memungkinkan bisa turun sejak Maret lalu seiring dengan anjloknya harga minyak dunia.
Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah dalam konferensi pers virtual, mengatakan penurunan itu dimungkinkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Kalau kami telaah dari peraturan ini, sebenarnya bisa di-adjust (disesuaikan) setiap saat karena ada rincian penghitungan berdasarkan rata-rata bulan sebelumnya. Artinya kalau kita ubah harga BBM bulan April kemarin tanggal 25 itu sudah bisa dilakukan," katanya di Jakarta, Jumat (8/5).
Berdasarkan Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa penghitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan dolar AS/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 sebulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. Firman menuturkan harga minyak mentah terus menurun sejak 19 Februari lalu. Tren penurunan harga minyak dunia juga telah membuat sejumlah negara di ASEAN melakukan penyesuaian harga.
Dalam data yang ia presentasikan, harga BBM di tujuh negara ASEAN turun drastis. Di Myanmar, misalnya, harga RON 95 berada di kisaran Rp 5.000an per liter, jauh di bawah harga BBM jenis RON 90 di Indonesia.
"Sementara di domestik, kita lihat trennya tidak pernah turun sejak September. Di beberapa periode ada penurunan seperti Desember, naik lagi Januari dan turun Februari, tapi tidak signifikan," katanya.
Firman juga menjelaskan harga BBM Shell di Singapura yang terus turun secara signifikan sejak Januari lalu. Ia juga mengatakan penyesuaian harga BBM di sejumlah negara bahkan telah dilakukan per minggu.
Namun, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tak kunjung dilakukan baik oleh Pertamina yang punya pangsa pasar paling besar, maupun perusahaan penyalur BBM swasta lainnya.
"Artinya kalau memang bisa disesuaikan seharusnya sudah bisa disesuaikan Maret atau April. Tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta SPBU lain," katanya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan pihaknya memang tidak bisa melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM.
"Tapi kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU Persaingan Usaha Tidak Sehat)," katanya.