REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator bandara yakni PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) siap melayani kembali penerbangan penumpang. Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh moda transportasi dapat melayani penumpang yang masuk dalam kriteria khusus.
"Dengan surat edaran SE Gugus Tugas dan SE Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub maka kami siap untuk layani penumpang lagi," kata Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika.co.id, Kamis (7/5).
Dengan adanya surat edaran tersebut, Handy memastikan hanya melakukan penyesuaian dengan personel yang ada. Dia menegaskan, pada dasarnya AP I siap melayani penumpang sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut dengan bekerja sama otoritas bandara, maskapai, dan kepolisian.
Sementara itu, Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya mengatakan sudah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan melalui 15 bandara yang dikelolanya. Sebab, hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Faik memastikam AP memberikan dan melaksanan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara. "AP I akan memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," jelas Faik.
Sementara itu, Direktur Utama AP II Muhammd Awaluddin mengtaakan juga akan mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan. Awaluddin nengatakan khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal.
Selain itu, Awaluddin menuturkan seluruh bandara AP II juga sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan. “Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ungkap Awaluddin.
Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.