REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka kemungkinan pemberian stimulus kepada industri pariwisata. Stimulus yang diberikan berupa promosi dan kampanye apabila memang restriksi mobilisasi sudah melonggar.
Stimulus tersebut sebenarnya sudah dialokasikan oleh pemerintah melalui paket stimulus pertama pada akhir Januari. Selain insentif untuk kampanye pariwisata, juga dalam bentuk pemberian diskon bagi tiket pesawat.
Saat itu, Covid-19 baru terpantau menghantam sektor pariwisata karena adanya pelarangan kunjungan wisatawan China ke Indonesia. Hanya saja, desain stimulus diubah seiring dengan wabah Covid-19 yang meluas dan sampai pada tahap menciptakan kebijakan restriksi mobilisasi manusia.
"Tapi, kalau terjadi pemulihan dan dibutuhkan antisipasi kampanye pariwisata, maka stimulus itu bisa digunakan," tutur Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Rabu (6/5).
Sri memastikan, anggaran paket stimulus untuk sektor pariwisata, termasuk travel agent, belum dikeluarkan. Pemerintah menyimpannya untuk bisa dialokasikan kembali ketika pandemi sudah mulai membaik dan dibutuhkan dorongan biaya dalam memperbaiki industri perjalanan.
Sri mencatat, sektor pariwisat adalah salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19, bersama dengan perdagangan, manufaktur dan pertanian. "Dalam sidang kabinet, empat sektor ini diminta oleh Presiden (Jokowi) untuk mendapatkan perhatian khusus," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Untuk mendukung dunia usaha, Sri mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus berupa insentif perpajakan. Baik melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), PPh 23 hingga restitusi PPN dipercepat.
Seluruh stimulus tersebut sudah masuk dalam anggaran Rp 70 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk membantu dunia usaha. "Mencakup hampir seluruh sektor yang terdampak Covid-19," ujar Sri.
Sri memastikan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan laporan lebih detail kepada Komisi XI DPR mengenai jumlah perusahaan yang sudah mengajukan dan mendapatkan insentif perpajakan.