Senin 04 May 2020 05:04 WIB

21 Kriteria Industri Pers Dapat Insentif Pajak

Perluasan sektor usaha yang menerima insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah merinci 21 kriteria industri media yang mendapat insentif pajak, termasuk produksi film, video, dan program televisi.
Foto: Disgrassian
Pemerintah merinci 21 kriteria industri media yang mendapat insentif pajak, termasuk produksi film, video, dan program televisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perluasan industri yang akan mendapat perluasan insentif perpajakan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PMK tersebut merupakan perluasan penerima insenti pajak yang ada dalam PMK No 23/2020, sehingga penerima insentif pajak diperluas ke 18 sektor usaha.

Baca Juga

“Sudah terbit PMK 44/2020 semua sudah diatur di PMK tersebut termasuk tata cara dan dokumen yang harus diisi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (3/5).

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri atas 761 KBLI lima digit. Kemudian, terdapat 761 KBLI yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah selama enam bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan. 

Kemudian yang mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI. Selain sektor informasi dan komunikasi, beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima; sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan; serta sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan perluasan sektor usaha yang menerima insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah virus corona. PMK No 44/PMK.03/2020 telah berlaku pada 27 April 2020.

“Jadi isi PMK khusus media dapat PPh pasal 21 dan 25 sesuai permintaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” ucapnya.

Kriteria industri media yang mendapatkan insentif pajak antara lain reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak, reproduksi media rekaman film dan video; penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah, dan penerbitan lainnya, penerbitan piranti lunak (software). Kemudian, produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah; produksi film, video, dan program televisi oleh swasta; pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah; pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh swasta.

Kriteria lain, adalah distribusi film, video, dan program  televisi oleh pemerintah; distribusi film, video, dan program  televisi oleh swasta; kegiatan pemutaran film, perekam suara, penerbitan musik dan buku musik, penyiaran radio oleh pemerintah, penyiaran radio oleh swasta, penyiaran dan pemgrograman televisi oleh pemerintah, penyiaran dan pemgrograman televisi oleh swasta, telekomunikasi khusus untuk penyiaran, kegiatan kantor berita oleh pemerintah dan kegiatan kantor berita oleh swasta. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan pihaknya telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif. “Khusus industri media PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bisa dipakai keduanya (pemberian insentif),” ucapnya.

Hestu menjelaskan wajib pajak sudah bisa mengaksesnya untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan insentif pajak mulai 2 Mei 2020. Adapun pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

"Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," ucapnya.

Insentif pajak berdasarkan PMK 44/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Sedangkan, penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir April 2020.

Persyaratannya antara lain penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/Covid19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement