Kamis 30 Apr 2020 15:22 WIB

BPOM Buat Panduan Produksi dan Distribusi Pangan Cegah Covid

Panduan ini jadi pedoman pelaku usaha dalam produksi, distribusi dan ritel pangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat panduan untuk produksi dan distribusi pangan olahan. Panduan ini akan jadi pedoman para pelaku usaha dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel pangan olahan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM merilis Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan Covud-19 di Indonesia, Kamis (30/4). 

"Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higinitas dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya saat video conference sosialisasi pedoman produksi dan distribusi pangan olahan pada masa darurat kesehatan Covid-19 di Indonesia, Kamis.

Ia menambahkan, pedoman ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai penerapan cara yang baik khususnya di masa pandemi Covid-19. 

Penny mengatakan, penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara daring dengan melibatkan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

“Melalui pedoman ini, BPOM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,”ujarnya.

Di hari yang sama, BPOM juga melakukan sosialisasi pedoman tersebut secara virtual melalui kegiatan web seminar (webinar). Sosialisasi diikuti oleh lebih kurang 300 orang peserta yang berasal dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait, perguruan tinggi, organisasi profesi terkait pangan, asosiasi industri pangan, asosiasi ritel, industri jasa online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Rumah Tangga Pangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta komunitas konsumen. 

Informasi terkait isi pedoman disampaikan dalam bentuk infografis yang juga akan ditayangkan pada subsite dan media sosial Badan POM. Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap pemangku kepentingan terkait di seluruh rantai pangan terpapar dan memperoleh persepsi yang sama untuk bersama berkomitmen melaksanakan praktik produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, serta terjaga higiene dan sanitasinya dengan tetap menerapkan physical distancing selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Badan POM terus mengawal dan berkoordinasi agar pedoman ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement