Selasa 28 Apr 2020 20:13 WIB

Pembayaran Jaminan Hari Tua Melonjak Rp 7,6 Triliun

Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua mencapai hingga 621.597 pekerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BP Jamsostek sebagai pihak pengelola Jaminan Hari Tua.
Foto: Antara
BP Jamsostek sebagai pihak pengelola Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren peningkatan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BP Jamsostek terus mengalami peningkatan selama triwulan satu 2020. Tercatat, secara pengajuan klaim JHT mencapai hingga 621.597 pekerja atau lebih besar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yakni 10,02 persen secara year on year (yoy).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Nasional TB Massa Djafar mengatakan, kenaikan tersebut terjadi di tengah penyebaran virus corona. Selama triwulan satu 2020 tercatat kenaikan pembayaran manfaat JHT oleh BP Jamsostek termasuk mencapai Rp 7,6 triliun.

Baca Juga

"Dengan begitu secara kebijakan BP Jamsostek cukup memberi ketenangan terhadap peserta yang sedang kesulitan dan memerlukan keuangan tambahan sebab masih terus memberikan pelayanan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurutnya, sebagai badan hukum publik yang merupakan bagian dari pemerintah, memang sudah seharusnya kebijakan pelayanan dapat dirasakan manfaat positifnya oleh masyarakat.

"BP Jamsostek ternyata merealisasikannya, memudahkan layanan ke peserta yang ingin mencairkan dana JHT akibat maraknya PHK karena situasi krisis wabah virus Covid-19," ucapnya.

Kemudian BP Jamsostek juga telah meluncurkan program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk peserta yang ingin mengajukan klaim JHT sejak merebaknya wabah virus corona. Adapun program ini merupakan protokol pencegahan penularan virus corona, sehingga peserta tidak perlu mendatangi kantor BP Jamsostek, cukup mengajukan secara online dan melengkapi syarat dokumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement