Jumat 24 Apr 2020 14:27 WIB

Kemenko Perekonomian: Perusahaan Pers Dapat Insentif Pajak

Insentif pajak yang dimaksud masih merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2020

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kebijakan Stimulus OJK pada sektor jasa keuangan antisipasi dampak virus corona.
Foto: OJK
Kebijakan Stimulus OJK pada sektor jasa keuangan antisipasi dampak virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, perusahaan pers masuk dalam kelompok dunia usaha tambahan yang mendapatkan insentif pajak. Mereka tergolong dalam sektor informasi dan komunikasi.

Iskandar mengatakan, penentuan perusahaan pers sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI) sudah berdasarkan diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau tidak salah semua jenis media cetak dan elektronik (mendapatkan insentif)," tuturnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/4).

Baca Juga

Insentif pajak yang dimaksud masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah virus Corona. Salah satunya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan yang akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah.

Lebih detail, yang akan ditanggung adalah pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun. Pembebasan berlaku selama enam bulan, yakni April sampai dengan September.

Selain PPh21, perusahaan pers juga akan mendapat pembebasan PPh Pasal 22 impor  dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, perusahaan pers menjadi salah satu sektor yang terdampak tekanan ekonomi akibat Covid-19. Hal ini sesuai dengan pernyataan Dewan Pers beberapa waktu lalu.

"Menurut saya memang sudah butuh perhatian," ujarnya.

Yustinus menilai, perlambatan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi menyebabkan perusahaan pers terpengaruh dari sisi supply maupun permintaan. Baik berupa pasokan bahan baku yang sulit dijangkau, kemungkinan kenaikan biaya produksi hingga penurunan pendapatan iklan dibandingkan sebelum pandemi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan merevisi PMK 23/2020 dengan memasukkan 18 sektor usaha. Insentif akan mencakup 749 KBLI dengan total nilai insentif mencapai Rp 35,3 triliun.

Sri menargetkan, pembahasan revisi PMK 23/2020 dapat rampung pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan. Rencana ini disampaikannya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement