Jumat 24 Apr 2020 06:31 WIB

Bandara AP II tak Layani Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni

AP II hanya melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus pada 24 April-1 Juni.

Penumpang melintas disamping monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman pembatalan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penumpang melintas disamping monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman pembatalan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II tidak melayani penerbangan komersial untuk sementara waktu. Kedua perusahaan menghentikan sementara penerbangan penumpang periode 24 April-1 Juni 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyampaikan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ia menyampaikan, perseroan memiliki empat opsi pola operasional yang dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Baca Juga

"PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/4).

Pada periode itu, ia menambahkan, AP II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. "Pastinya bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," ujar Yado menambahkan.

Ia mengemukakan, operasional bandara tetap berjalan seperti untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional. Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA tetap berjalan. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat masih tetap beroperasi.

Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial) tetap berjalan. Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, serta pangan.

Selanjutnya, operasional lainnya seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Bandara juga tetap beroperasi sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis maupun operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Ia menjelaskan penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara di antaranya Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), danSilangit (Tapanuli Utara).

Selain itu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangka Raya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang) juga termasuk di dalamnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement