Kamis 23 Apr 2020 02:56 WIB

KKP Berupaya Produk Perikanan Masuk Sembako Bansos

Produk ikan masuk sembako bansos untuk menjaga stabilitas harga.

Red: Nur Aini
Pekerja dari kalangan istri nelayan menjemur ikan asin olahan, ilustrasi
Foto: ANTARA/ampelsa
Pekerja dari kalangan istri nelayan menjemur ikan asin olahan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan untuk memasukkan produk perikanan sebagai salah satu unsur di dalam bantuan sosial.

"Baru-baru ini kami rapat dengan Kementerian Koordinator Perekonomian agar paket program bantuan pemerintah melalui Kemensos juga memasukkan ikan di dalam sembako Kemensos," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP Nilanto Perbowo dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga

Ia mengatakan upaya itu merupakan salah satu langkah untuk menjaga stabilitas harga ikan di tengah berkurangnya permintaan akibat pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke seluruh Kepala Daerah untuk memasukkan ikan menjadi bagian dalam paket sembako.

"Apapun program yang dimiliki Kemensos dan pemda agar produksi kawan kita di hulu (nelayan) terserap dan langsung memiliki pasar sehingga tidak terhenti aktivitasnya," ucapnya.

Di Yogyakarta, ia menyampaikan, seluruh Aparatur Sipil Negara sudah diwajibkan untuk menyerap produk perikanan. Ia menambahkan pihaknya juga mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perikanan, yakni PT Perikanan Nusantara dan Perum Perikanan Indonesia untuk menyerap tangkapan nelayan dengan harga normal.

"Kami juga semaksimal mungkin agar harga produsen tidak di bawah harga produksi. Kita dorong BUMN perikanan, nanti BUMN perikanan melalui instrumen tertentu akan menyerap hasil produksi nelayan," ucapnya.

Nilanto Perbowo menyampaikan bahwa upaya itu dilakukan mengingat KKP tidak dapat memberikan subsidi harga terhadap produk perikanan.

"Yang paling sulit bagi kita yakni tidak bisa memberikan subsidi harga untuk produk perikanan, dikarenakan belum ada payung hukum yang kuat," ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi dasarnya adalah produk perikanan masih dalam kategori bahan pangan penting.

"Ada kebutuhan pangan pokok dan bahan pangan penting. Pangan pokok ini diatur dalam fiskal, dan ada instrumennya. Sementara di perikanan masih di pangan penting, dan baru ada ada empat spesies ikan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement