Rabu 22 Apr 2020 21:01 WIB

Pemerintah Antisipasi Surutnya Perputaran Uang di Daerah

Kondisi tersebut diharapkan bisa 'ditambal' dengan penyaluran bansos.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menyatakan, bansos diharapkan bisa mengantisipasi surutnya perputaran uang akibat larangan mudik tahun ini.
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu menyatakan, bansos diharapkan bisa mengantisipasi surutnya perputaran uang akibat larangan mudik tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik saat Lebaran nanti. Kebijakan ini diambil demi mencegah terjadi penyebaran Covid-19 secara luas ke daerah.

Kendati begitu, larangan mudik sekaligus menghilangkan potensi perputaran uang yang secara reguler terjadi setiap Lebaran. Masyarakat yang mudik melakukan perjalanan dari kota ke desa dan menciptakan aliran uang ke daerah-daerah.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, larangan mudik memang berpotensi memunculkan dampak ekonomi dan sosial. Namun Menkeu mengingatkan, prioritas pemerintah adalah memutus rantai penularan Covid-19. Hilangnya potensi perputaran uang di daerah diharapkan bisa 'ditambal' dengan penyaluran bantuan sosial yang sudah disiapkan pemerintah.

"Memang ada dampak ekonomi dan sosialnya (dari mudik), makanya kita meningkatkan tadi Rp 110 triliun bansos kita luncurkan, plus sekarang dengan relaksasi di sektor industri dan juga belanja-belanja di sektor kesehatan," ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (22/4).

Menkeu berharap, pemberian berbagai jenis bantuan sosial yang disalurkan melalui jaring pengaman sosial Covid-19 mampu meredam efek ekonomi yang muncul dari tidak adanya kegiatan mudik Lebaran tahun ini.

Penyusunan jaring pengaman sosial ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keuangan negara. Pemerintah menambah anggaran belanja dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, dengan nilai total Rp 405,1 triliun.

Dari angka tersebut, Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan serta stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah, kata Sri, berharap bisa meningkatkan jumlah bantuan. Meskipun, pemerintah masih sangat hati-hati untuk memberikan juga langkah selanjutnya, yaitu pemberian kredit untuk modal kerja. Karena belakangan ini mungkin banyak perusahaan tidak menghendaki tambahan kredit karena mereka masih dalam situasi konsolidasi akibat Covid-19 ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement