Senin 20 Apr 2020 20:36 WIB

Antisipasi Covid-19, Belanja Negara Akan Dipangkas Lagi

Pemotongan anggaran memang tidak nyaman bagi banyak kementerian/lembaga maupun pemda.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Postur APBN 2020 untuk Pandemi Covid-19. Pemerintah akan kembali memotong anggaran untuk mengantisipasi keberlanjutan dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap ekonomi Indonesia.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Postur APBN 2020 untuk Pandemi Covid-19. Pemerintah akan kembali memotong anggaran untuk mengantisipasi keberlanjutan dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap ekonomi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, pemerintah akan kembali memotong anggaran belanja kementerian/lembaga. Kebijakan ini untuk mengantisipasi keberlanjutan dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap ekonomi Indonesia.

Febrio menjelaskan, sejauh ini, pemerintah sudah melakukan pemotongan anggaran melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Dalam regulasi ini, pemerintah menambah besaran defisit menjadi 5,07 persen terhadap PDB atau sekitar Rp 873 triliun untuk alokasi belanja tambahan penanganan Covid-19.

Baca Juga

Saat ini, pemerintah kembali melakukan penyisiran anggaran untuk menentukan pos belanja mana yang dapat dipotong. "Karena pemerintah harus siap pengetatan ikat pinggang," ujar Febrio dalam Macroeconomic Talkshow melalui telekonferensi, Senin (20/4).

Febrio mengakui, kebijakan pemotongan anggaran memang tidak nyaman bagi banyak kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Sebab, mereka sudah merancang desain besaran dan kegiatan sejak tahun lalu. Nmun, ini menjadi upaya yang harus dilakukan untuk menahan tekanan dampak perlambatan ekonomi di tengah pandemi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  merupakan kementerian/lembaga yang paling besar mendapatkan pemotongan anggaran. Febrio menjelaskan, kebijakan social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah menjadi penyebab utamanya. "Banyak proyek tidak akan jalan," kata Febrio.

Tidak hanya pemerintah pusat, realokasi anggaran juga akan dibebankan pada pemerintah daerah. Febrio menjelaskan, ini sebagai konsekuensi burden sharing atau berbagi beban dalam menangani pandemi. Salah satunya melalui pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai konsekuensi penurunan pendapatan negara pada tahun ini.

Dalam kedaruratan Covid-19, pemerintah pusat sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Berdasarkan catatan Kemenkeu, setidaknya Rp 190 triliun belanja negara dapat dihemat dengan langkah ini. Sebanyak Rp 95,7 triliun di antaranya dari penghematan belanja kementerian/lembaga dan sisanya dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement