Selasa 21 Apr 2020 00:16 WIB

Infografis Gunakan Gagdet Ilegal, Siap-Siap Kena Blokir

Ponsel, komputer genggam dan komputer tablet tanpa IMEI terdaftar akan diblokir.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah memberlakukan regulasi IMEI untuk perangkat ponsel, komputer genggam dan komputer tablet.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemblokiran perangkat telepon seluler (ponsel), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet tanpa nomor identitas International Mobile Equipment Identification (IMEI) terdaftar. IMEI adalah kode unik berupa 14-16 digit angka yang ada di setiap perangkat gadget dan berlaku secara internasional.

Penerapan blokir IMEI menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat gadget sebelum dibeli oleh masyarakat.

Mulai kapan aturan IMEI diberlakukan?

18 April 2020

Cara mengecek Gadget yang akan dibeli legal atau tidak:

Bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Cara mengecek legalitas IMEI ponsel/komputer genggam/komputer tablet:

1. Ketik *#06# di ponsel atau ketik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information.

2. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di dus kemasan atau di bagian punggung gadget atau dekat beterai gadget.

3. Kunjungi laman http://www.kemenperin.go.id/imei dan masukkan nomor IMEI gadget Anda.

Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database Kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database Kemenperin.

Sumber: Kemkominfo dan Kemenperin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement