REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli Covid-19 dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial. Bantuan sosial dilakukan melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, program pemotongan gaji ini diikuti seluruh anggota dewan komisioner dan pejabat OJK. Sedangkan potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non-eselon (jabatan staf ke bawah).
"Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Diharapkan bantuan dapat meringankan beban berbagai lapisan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19," ujar Anto dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (17/4).
Selain Program OJK Peduli Covid-19, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai R 740.515.711. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis, dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, tetap berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil. Hal tersebut melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.