Rabu 15 Apr 2020 21:34 WIB

Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020

Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020. (FOTO: M Risyal Hidayat)
Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020. (FOTO: M Risyal Hidayat)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin pada 18 Oktober 2019 hanya tinggal menghitung hari. Menurut rencana akan diberlakukan pada 18 April 2020.

Pemerintah dan ekosistem industri sepakat dengan skema whitelist untuk memblokir ponsel selundupan atau black market (BM) yang diaktifkan setelah 18 April 2020.

Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, mengatakan bahwa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sedang dalam harmonisasi.

Baca Juga: Kaspersky: Zoom Terlalu Rentan untuk Level Pemerintahan

"Insyallah dalam dua hari ini akan selesai dan kami koordinasikan dengan Menko Polhukam. Pada Intinya aturan skema whitelist sudah disepakati oleh seluruh ekosistem industri dan pihak kementerian terkait, Kemenkominfo, Perindustrian, dan Perdagangan," ungkap Nur Akbar siang tadi melalui video conference, Rabu (15/4/2020).

Menurut Akbar, memang ada perubahan dari aturan sebelumnya, di mana ada penyesuaian pengaturan IMEI dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) yang terintegrasi dengan Central Equipment Identification Registration (CEIR) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh pemerintah.

Status CEIR per 12  April 2020 ditegaskan Akbar bahwa instalasi CEIR di cloud sudah siap. Adapun untuk kapasitas CEIR sendiri mencapai 1 miliar triplet (IMEIMSISDN-IMSI).

"Hanya tinggal menunggu data dump dari operator. Sedangkan API untuk koneksi semua stakeholders sudah siap. Kemudian untuk integrasi dengan pihak operator, Telkomsel sudah siap terintegrasi, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren dalam proses koneksi, H3I dalam uji PING test. Intinya sudah tidak ada masalah," papar Akbar.

Menurut Nur Akbar, nantinya aturan tersebut tidak akan mengganggu pengguna ponsel eksisting. Mereka yang membeli ponsel dan mengaktifkannya sebelum 18 April 2020 tetap akan mendapatkan layanan seluler.

"Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel BM, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara resmi, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular," papar Nur Akbar.

Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya, tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Namun, jika para turis tetap menggunakan SIM negara asal dan menggunakan layanan roaming, tetap akan mendapatkan layanan seluler.

Senada dengan Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, berkata, pihaknya sejauh ini sudah sangat siap untuk melaksanakan aturan validasi IMEI, 18 April 2020.  

"Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja kami masih menunggu serah terima perangkat CEIR sumbangan dari para operator anggota ATSI," jelasnya.

Ada beberapa tugas pokok Kemenperin dalam pengaruran IMEI dengan CEIR ini, di antaranya Kemenperin menyiapkan link ke CEIR yang berada di Gedung Cyber 1, SDM untuk operasional CEIR, data IMEI TPP dalam SIINAS, dan mengelola operasional sistem whitelist atau CEIR 24 jam.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag, Ojak Manurung mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ, ada pasal yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.

Kemudian yang kedua adalah Permendag Nomor 79 Tahun 2019 terkait kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

Baca Juga: Mengenal Opsi Sistem Blokir IMEI, Blacklist dan Whitelist

"Bagi pelaku usaha bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan para peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Misalnya jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi."

"Di samping itu, juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan, nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan," pungkas Ojak.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement