Selasa 14 Apr 2020 15:20 WIB

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 4,5 Persen

BI tahan suku bunga dengan mempertimbangkan kebijakan eksternal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen. Sedangkan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen. Sedangkan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,5 persen. Sedangkan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertimbangkan kebijakan eksternal di tengah situasi saat ini. “Meskipun Bank Indonesia ada ruang penurunan suku bunga karena melihat rendahnya inflasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Menurutnya berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak virus corona. Sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan. 

Pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak virus corona serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian. OJK juga telah menempuh langkah-langkah untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank, serta bekerjanya pasar modal. 

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement