Kamis 02 Apr 2020 23:39 WIB

Cegah Covid-19, 21 Napi di LP Samarinda Dibebaskan

Pembebasan napi di LP Samarinda akan dilakukan dalam dua tahap

Warga binaan mendapatkan surat pembebasan (ilustrasi). Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membebaskan sebanyak 21 narapidana dalam upaya pencegahan COVID-19.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Warga binaan mendapatkan surat pembebasan (ilustrasi). Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membebaskan sebanyak 21 narapidana dalam upaya pencegahan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membebaskan sebanyak 21 narapidana dalam upaya pencegahan COVID-19.

Kepala Lapas Kelas II/A Samarinda Ilhamsyah Agung kepada awak media di Samarinda, Kamis (2/4) menjelaskan 19 napi tersebut dibebaskan dalam dua tahap yakni tanggal 1 April sebanyak dua orang dan pada 2 April sebanyak 19 orang.

"Berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020, persyaratan napi yang bisa bebas yakni tidak terganjal dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Ilham Agung.

Menurut Ilham jumlah napi yang akan dibebaskan akan terus mengalami penambahan, pasalnya saat ini pihaknya terus melakukan pendataan napi yang memenuhi kriteria untuk bebas.

"Berdasarkan petunjuk dari Pusat batas waktu pembebasan dari tanggal 1-7 April ini, jadi masih ada waktu, saat ini kami masih melakukan pendataan tambahan," kata Ilham.

Dia membeberkan persyaratan pembebasan napi selain tidak terganjal PP 99/12, yakni sudah melalui setengah masa tahanan, kemudian yang masa 2/3 tahanannya di bawah 21 Desember 2020.

"Perlu menjadi catatan bahwa pengertian bebas ini bukan murni ya. Lebih tepatnya, asimilasi di rumah, pasalnya petugas akan tetap memantau dengan metode video call," kata Ilham.

Ilham mengakui kapasitas Lapas kelas II A Samarinda memang tidak memenuhi syarat, pasalnya sebelum adanya napi yang dikeluarkan untuk memininalisasi penyebaran COVID-19. Jumlah napi di Lapas Samarinda sebanyak 719 orang dari kapasitas hanya 217 orang.

Kondisi inilah yang menyebabkan sulit untuk menerapkan physical distancing, sesuai dengan petunjuk Pemerintah Pusat maupun daerah. Untuk itu, metode besuk diubah. Tidak lagi dapat bertemu langsung dengan para napi, melainkan menggunakan metode video call.

"Pola hidup bersih dan sehat juga terus berjalan. Olahraga pagi, jam 10 pagi berjemur," tutur Ilham. Bahkan, Ilham juga telah mengosongkan satu blok. Untuk antisipasi apabila ada napi yang harus diisolasi terkait COVID-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement