Kamis 02 Apr 2020 15:56 WIB

Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis Pajak Digital

PMSE dari luar negeri wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10 persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai aturan teknis penarikan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai aturan teknis penarikan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai aturan teknis penarikan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan fokus pada penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terlebih dahulu. Basis PPN akan dijelaskan dalam PMK, sedangkan PP menjadi payung hukum PPh dan pajak atas transaksi digital.

Baca Juga

Untuk PPN, Yoga menjelaskan, PMSE dari luar negeri nanti diwajibkan memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10 persen atas penyerahan barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di dalam negeri. "Jadi mekanismenya akan serupa dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak) di dalam negeri," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/4).

Yoga menuturkan, PMSE dari luar negeri dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk mewakili pelaksanaan kewajiban PPN tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, Kemenkeu akan bekerjasama dengan  institusi lain. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka bersinergi untuk pengawasan dan pertukaran data transaksi PMSE.

Langkah penarikan pajak digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3) dan mulai berlaku pada hari yang sama. Artinya, mulai saat itu, pemerintah sudha berhak mengenakan pajak pada perusahaan digital yang memberikan layanan di Indonesia. 

Meski regulasi sudah berjalan, Yoga masih belum bisa menjelaskan besaran potensi penerimaan negara dari pajak digital. Ia hanya menyebutkan, Kemenkeu sudah memiliki data-data dari berbagai sumber yang menunjukkan potensi cukup besar. "Kita juga melihat ke depan potensinya akan semakin besar," katanya.

Yoga menekankan, tujuan pemberlakuan pajak digital adalah menerapkan pengenaan pajak secara adil. Apabila PMSE dari luar negeri tidak dikenakan, maka akan sangat tidak fair dengan pelaku dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban perpajakan.

Urgensi itulah yang membuat pemerintah menaruh ketentuan pajak digital dalam Perppu 1/2020. "Karena memang sudah sangat mendesak untuk melakukan pemungutan pajak terhadap PMSE dari luar negeri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement