REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai membayarkan klaim nasabah tahap pertama pada Selasa (31/3). Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pembayaran tahap pertama diberikan kepada 15 ribu nasabah tradisional dengan total nominal sebesar Rp 470 miliar.
Hexana menyampaikan, pembayaran tahap awal merupakan wujud komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Hexana menjelaskan, perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi ataupun desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak 2018.
"Ketidakmampuan pembayaran klaim pemegang polis tecermin dari posisi laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen, di mana terdapat posisi ekuitas yang negatif," ujar Hexana dalam konferensi digital di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Hexana, perseroan, Kementerian BUMN, dan Kemenkeu telah membentuk tim gabungan untuk melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan perseroan. Hexana mengatakan, Jiwasraya sedang melakukan aksi-aksi korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penentuan skema pembayaran kewajiban klaim kepada pemegang polis, karena ketidakcukupan aset dibandingkan dengan kewajiban pembayaran klaim.
"Perseroan memiliki iktikad baik dan berkomitmen melakukan pembayaran kewajiban," ucapnya.
Namun, dia melanjutkan, karena ketersediaan dana yang sangat terbatas, pembayaran tahap pertama pada akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran. Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama manajemen Jiwasraya dengan Kementerian BUMN, Kemenkeu, dan regulator.
"Atas komitmen perseroan, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis, diharapkan untuk tetap bersabar," kata Hexana menambahkan.