REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyesuaikan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT refund for tourist. Salah satunya meniadakan pelayanan secara tatap muka di bandara-bandara per Rabu (25/3).
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman DJP Kemenkeu yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Selasa (24/3). Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) dan menyesuaikan dengan penurunan intensitas pelaksanaan tugas ataupun fungsi DJP Kemenkeu di lapangan.
VAT refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada wisatawan mancanegara. Insentif itu berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.
Biasanya, turis yang ingin mendapatkan VAT refund dapat mengeklaim di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Caranya adalah menunjukkan paspor dan bukti nota belanja barang yang dibeli di toko berlogo Tax Free Shop.
Saat ini, Suryo menyebutkan, turis asing tidak bisa melakukannya untuk sementara waktu. "Mereka tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP Kemenkeu," ujarnya melalui surat pengumuman tersebut.
Untuk mengajukannya secara daring, turis asing harus mengirimkan surat elektronik (e-mail) dengan subject ‘VAT Refund’ ke alamat e-mail UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan mereka.
Dalam e-mail, mereka harus menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing bersangkutan. Mereka juga wajib melampirkan scan beberapa dokumen, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Setelah persyaratan diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut. Berikut sejumlah alamat surat elektronik UPRPPN Bandara yang disampaikan dalam pengumuman DJP Kemenkeu.
Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang : [email protected]
Bandar Udara Juanda, Sidoarjo :
Bandar Udara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara : [email protected]
Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected]