Kamis 19 Mar 2020 06:18 WIB

OJK Cabut Izin BPR Sekar

Status BDPK agar pengurus melakukan penyehatan

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(dok. Republika)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)(dok. Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar  yang beralamat di Ruko Pasar Central ES C-27, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor 

KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak 17 Maret 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR, PT BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen tidak terealisasi," ujar Triana dalam keterangan tulis di Jakarta, Rabu (18/3).

Menurutnya pencabutan tersebut telah mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas. Maka, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Triana. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement